Sepak terjangnya yang sangat melegenda di dunia hukum, membuat sosok Artidjo tidak disukai oleh para pelaku kejahatan. Para koruptor dan calonnya, pengusaha nakal, bos-bos penguasa dan pengedar narkoba, semua membenci dirinya. Hal ini disebabkan Artidjo mempunyai kepiawaian yang mumpuni sebagai seorang hakim. Baik secara teknis penerapan hukum dan pengetahuan teoritis.
Selam 18 tahun ia memegang Amanah untuk menjadi pengadil di meja hijau. Tak tangung-tanggung banyaknya Koruptor yang sudah ia jebloskan, mulai dari Jendral Polisi hingga penjabat tertinggi Parpol, Sebab itulah namanya paling di takuti oleh para peserta Koruptor.
Salah satunya pada saat memperberat hukuman O.C Kaligis dari 7 tahun menjadi 10 tahun penjara. Ketukan palunya jugalah yang membuat sosok pengacara itu harus membayar denda sebesar Rp 500 juta. Kombinasi inilah yang membuatnya disegani para kriminal sekaligus sangat sulit dicari penggantinya. Sudah sepatutnya para pelaku pidana di Indonesia membenci sosok hakim agung Artidjo Alkostar. Selain tegas, ia merupakan sosok pengadil meja hijau yang tak kenal lelah dalam menghukum mereka yang bersalah.
Sayangnya, Artidjo yang memulai karir sebagai hakim pada 2 September tahun 2000 silam itu, harus pensiun karena usianya yang telah senja. osoknya yang tegas, cerdas dan berintegritas tinggi, membuat Artidjo Alkostar menjadi ikon panutan bagi penegak hukum di badan MA. Keberadaannya bakal sulit dicari setelah ia pensiun.







